Seperti Ini Persepsi Delegasi Parlemen Uni Eropa Terhadap Perppu Ormas

 

Jakarta, Liputan.co.id – Parlemen Uni Eropa mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Mereka menilai, terbitnya Perppu tersebut pertanda Indonesia mengalami Islamphobia dalam suasana kegentingan terkait intoleransi dan radikalisme.

Indikasi yang mereka gunakan kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis adalah kegagalan Basuki Tjahajaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 sebagai intoleransi, dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai radikalisme.

“Asumsi parlemen Uni Parlemen terkait kelahiran Perppu Ormas itu dikarenakan stigma yang dilabelkan oleh media-media asing terhadap persoalan kerukunan antar-umat beragama di Indonesia,” kata Iskan, usai menerima Delegasi Parlemen Uni Eropa, dipimpinan Pedro Silva Pereira ke Senayan Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Namun begitu, kata politkus Partai Keadilan Sejahtera itu, asumsi delegasi mewakili masyarakat Eropa itu diapresiasi sebagai kepedulian terhadap hubungan antar-negara. “Asumsi itu kami jawab dengan solusi Empat Pilar MPR sebagai alat menjaga harmonisasi dan kerukunan antar-umat beragama,” ungkapnya.

Keempat pilar MPR dimaksud yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Alasannya, Pancasila bukan hanya berbasis demokrasi melainkan diperkaya dengan prinsip musyawarah mufakat dan dipersatukan dalam sikap gotong royong.

Menanggapi contoh intoleransi dan radikalisme oleh para tamu tersebut, ia mengakui Parlemen Uni Eropa pernah bertemu Gubernur Ahok di Gubernuran DKI Jakarta pada Rabu (18/3/2015). Sedangkan pembubaran HTI melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 diduga bentuk Islamphobia di Indonesia. (zul)

Komentar