Siapkan Ini Lebih Awal, Baru Dana Desa Dicairkan

Jakarta, liputan.co.id – Transfer Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah melalui dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk mempercepat peningkatan pembangunan di daerah perdesaan saat ini banyak menimbulkan masalah.

Hal tersebut terungkap dalam laporan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, John Pieris saat melakukan reses ke Provinsi Maluku, dari tanggal 22 Juli hingga 14 Agustus 2017 yang lalu.

“Transfer anggaran dari pusat ke daerah-daerah ini telah menimbulkan banyak masalah. Ini harus kita sikapi dan perbaiki secara menyeluruh,” kata John, di Jakarta, Senin (2/10/2017), menegaskan hasil resesnya.

Penyebabnya lanjut anggota Komite IV DPD RI ini, antara lain karena rendahnya kemampuan serapan dana, pemanfaatan dan pertanggungjawaban secara transparan belum dilakukan secara baik.

“Itu terjadi karena kualitas aparat desa, terutama di bidang pengelolaan keuangan standar akuntasi pemerintah sangat belum memadai,” tegasnya.

Guna meminimalisir kejadian tersebut di tahun-tahun mendatang, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta itu menyarankan agar disempurnakan regulasi dan sumber daya manusianya.

“Petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pusat serta peraturan daerah harus lebih awal disiapkan oleh pemerintah pusat dan daerah sebelum dana desa dicairkan. Perlu dipikirkan agar semua desa harus memiliki tenaga akutansi lulusan SMK atau politeknik. Reformasi birokrasi harus dilakukan sampai ke desa-desa,” usulnya.

Komentar