UMK Jateng 2018 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

KILASJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jateng resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018.

Ketetapan tersebut seperti tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 560/94 tahun 2017 tentang upah minimum di 35 Kabupaten/Kota tahun 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 20 November 2017.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, pengambilan keputusan dalam penetapan UMK tahun 2018 tersebut sudah dilakukan secara demokratis.

“Dalam penetapan itu kita telah mengakomodir pihak terkait seperti dari buruh kita tanyai,  serta dari organisasi dan pengusaha industri juga kita tanyai,” ujarnya saat menghadiri Kompetisi Keterampilan Instruktur Nasional (KKIN) ke-VI 2017 di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Semarang, Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 118, Selasa (21/11).

Menurut Ganjar Pranowo, dalam penetapan UMK tahun 2018 itu di sejumlah sisi pasti ada pihak yang tidak puas. Meski demikian pihaknya telah melakukan upaya optimal untuk menentukan besaran UMK tersebut.

“Pemerintah berada di tengah, memfasilitasi sekaligus mengakomodir kehendak buruh dan pengusaha untuk kesejahteraan bersama,” katanya.

Adapun besaran UMK tahun 2018 untuk Kabupaten/Kota se-Jateng yang telah disetujui oleh Gubernur Jateng, yaitu ;

 

  1. Kota Semarang: Rp 2.310.087,50
  2. Kabupaten Demak: Rp 2.065.490,00
  3. Kabupaten Kendal: Rp 1.929.458,00
  4. Kabupaten Semarang: Rp 1.900.000,00
  5. Kota Salatiga: Rp 1.735.930,06
  6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.560.000,00
  7. Kabupaten Boyolali: Rp 1.651.650,00
  8. Kota Surakarta: Rp 1.668.700,00
  9. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.648.000,00
  10. Kabupaten Sragen: Rp 1.546.492,72
  11. Kabupaten Karanganyar: Rp1.696.000,00
  12. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.524.000,00
  13. Kabupaten Klaten: Rp 1.661.632,35
  14. Kabupaten Batang: Rp 1.749.900,00
  15. Kota Pekalongan: Rp 1.765.178,63
  16. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.721.637,55
  17. Kabupaten Pemalang: Rp 1.588.000,00
  18. Kota Tegal: Rp 1.630.500,00
  19. Kabupaten Tegal: Rp 1.617.000,00
  20. Kabupaten Brebes: Rp 1.542.000,00
  21. Kabupaten Blora: Rp 1.564.000,00
  22. Kabupaten Kudus: 1.892.500,00
  23. Kabupaten Jepara: Rp 1.739.360,00
  24. Kabupaten Pati: Rp 1.585.000,00
  25. Kabupaten Rembang: Rp 1.535.000,00
  26. Kota Magelang: Rp 1.580.000,00
  27. Kabupaten  Magelang: Rp 1.742.000,00
  28. Kabupaten Purworejo: Rp 1.573.000,00
  29. Kabupaten Temanggung: Rp 1.557.000,00
  30. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.585.000,00
  31. Kabupaten Kebumen: Rp 1.560.000,00
  32. Kabupaten Banyumas: Rp 1.589.000,00
  33. Kabupaten Cilacap: Rp 1.841.209,00
  34. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.490.000,00
  35. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.655.200,00. (Art)

 

Komentar